Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Lumbung File Desa

Prinsip Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024

Prinsip penyusunan APBDesa harus sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah dan kewenangan Desa yang dituangkan dalam dokumen perencanaan RKP Desa Tahun 2024.

  1. APBDesa sebagai wujud dari pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD secara terbuka serta bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat Desa yang ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
  2. APBDesa disusun sesuai kebutuhan riil, menangani permasalahan desa, pemanfaatan potensi yang ada dan prioritas kebijakan Pemerintah Desa yang dijabarkan dalam 5 bidang belanja kewenangan Desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran : 
    1. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa melalui Sistem Informasi Desa, Info grafis dan/atau  media lainnya.
    2. Akuntabel, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran/belanja APBDesa harus didukung dengan data dukung administrasi/bukti yang lengkap dan sah  serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, fisik/teknik  dan hukum.
    3. Partisipatif, dimaksudkan agar dalam pengambilan keputusan pada proses penyusunan dan penetapan APBDesa harus melibatkan peran serta partisipasi semua komponen masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APB Desa.
    4. Tertib dan disiplin anggaran, bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  4. Fungsi APBDesa :
    1. sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum pada tanggal ditetapkan dan diundangkan oleh Sekretaris Desa.
    2. menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintahan Desa dan semua pihak yang terkait
    3. untuk dasar melaksanakan kegiatan desa sesuai rencana yang telah ditetapkan.
    4. menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu dan pasti.
    5. menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil/output kegiatan secara teknis
  5. Jadwal Pelaksanaan Tahapan Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024.

No

Uraian Kegiatan

Waktu/batas  maksimal Pelaksanaan

Keterangan

1

Penyusunan Rancangan  APBDesa TA 2024 oleh Sekretaris Desa

 

Oktober 2023-Minggu II November 2023

Dasar:  RKPDesa Tahun 2024 dan informasi pagu

2

Pembahasan Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 dalam konsultasi publik (LKD dan unsur masyarakat) dan/atau Camat

Berita Acara/    Notulen

3

Finalisasi Rancangan Perdes APBDesa TA 2024

 

4

Penyampaian Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 oleh Kades kepada BPD

Penyampaian secara tertulis

5

Pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kades dan BPD atas Rancangan Perdes APBDesa TA 2024

Minggu III Bulan November 2023

Berita Acara dan SK BPD tentang Kesepakatan Bersama

6

Evaluasi Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 oleh Camat

Minggu III Bulan November Paling lama 20 Hari kerja setelah RAPBDesa diterima Camat

SK Camat Tentang Hasil Evaluasi RAPBDes 2024

7

Penyempurnaan Raperdes APBDesa TA 2024 sesuai hasil Evaluasi yang ditetapkan Camat

Paling lambat 7 Hari Kerja sejak diterima Keputusan hasil evaluasi

 

8

Penetapan Perdes Tentang APBDesa TA 2024

Paling Lambat ditetapkan tanggal 31 Desember 2023

Berbasis Aplikasi Siskeudes Online

9

Penetapan Perkades Tentang Penjabaran APBDesa TA 2024

10

Penyampaian Perdes Tentang APBDesa TA 2024 dan Perkades Tentang Penjabaran APBDesa TA 2024 oleh Kades kepada Bupati melalui Camat

Paling Lambat 7 Hari Kerja sejak ditetapkan

 

 

Link download:

Contoh Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 667.880.037,00

65.05%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 599.775.445,00

55.16%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 298.419.696,00

99.03%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 378.491,00

18.92%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 302.059.795,00

65.79%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 198.945.000,00

39.72%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

64.25%